Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Risiko Hukum Rencana Pinjaman Rp 400 Miliar Pemprov Kepri ke Bank BJB
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 15 Januari 2026 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti aspek pengawasan dan potensi risiko hukum dalam rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Meski dinilai sebagai langkah yang dapat dipahami untuk menutup defisit anggaran dan menjaga kesinambungan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota, Ombudsman menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dikelola secara cermat dan sesuai regulasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan kebijakan fiskal strategis yang harus berada dalam pengawasan ketat agar tidak menimbulkan beban jangka panjang maupun pelanggaran hukum di kemudian hari.
"Pinjaman daerah harus dikelola secara akuntabel dan diawasi secara ketat. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum serta membebani keuangan daerah pada masa mendatang," ujar Lagat, dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Ombudsman Kepri menekankan bahwa penggunaan dana pinjaman wajib memiliki perencanaan yang jelas dan diarahkan pada pembiayaan pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, sesuai amanat konstitusi. Ketidaktepatan alokasi dinilai dapat menimbulkan risiko maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Kepri membuka informasi secara transparan terkait rincian program dan proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan.
"Rakyat berhak mengetahui dana pinjaman digunakan untuk apa saja. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat pengawasan publik," tegas Lagat.
Dari sisi regulasi, Ombudsman Kepri mengingatkan bahwa rencana pinjaman daerah harus sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Aturan tersebut mensyaratkan adanya persetujuan DPRD serta rekomendasi dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, nilai pinjaman dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya, serta melarang pemerintah daerah menjaminkan aset atau pendapatan daerah kepada pihak perbankan. "Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Termasuk larangan memberikan jaminan aset daerah dan kewajiban memastikan masa pengembalian pinjaman tidak melampaui masa jabatan gubernur yang sedang menjabat," jelas Lagat.
Sebagai penutup, Ombudsman Kepri mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi konflik kepentingan antara kebijakan pinjaman dan kepentingan bisnis bank di wilayah Kepulauan Riau. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, harus dijalankan secara profesional, efektif, dan efisien.
Dengan pengawasan yang kuat dan kepatuhan terhadap hukum, Ombudsman berharap rencana pinjaman tersebut benar-benar menjadi solusi fiskal bagi daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun beban keuangan di masa depan.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
