Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Operasi Antik Seligi 2024, Polres Karimun Tangkap 6 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 4 April 2024 15:04 WIB
BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 6 tersangka tindak pidana narkotika saat menjalankan Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah Kecamatan Meral dan Meral Barat.
Operasi Antik Seligi itu dimulai dari 20 Maret - 2 April 2024. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi itu, merupakan laki-laki.
"Dalam operasi itu, terdapat 4 laporan polisi dengan 6 tersangka yang berhasil ditangkap, bersama barang bukti," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Benny Siswanto, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/4/2024).
Kapolres menyampaikan, tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Meral, berhasil ditangkap 4 tersangka inisial R, A, L, dan T. Kemudian di wilayah Kecamatan Meral Barat, berhasil ditangkap 2 tersangka, inisila J dan D.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan tersangka, sabu seberat 5,29 gram, 5 unit handphone, 2 alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Kapolres Karimun.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
