Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
PANRB Dorong Perluasan MPP Digital Nasional, Perizinan Nakes Kini Bisa Selesai Kurang dari Satu Jam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 15 November 2025 14:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Bantul - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai langkah percepatan transformasi layanan publik. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Diseminasi Pemanfaatan MPPDN Versi Terbaru yang digelar di Bantul, D.I. Yogyakarta, Kamis (13/11/2025).
Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, yang mewakili Deputi Bidang Pelayanan Publik, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi perubahan budaya kerja yang mengutamakan kemudahan dan kepuasan masyarakat.
"MPPDN hadir sebagai wujud nyata transformasi layanan publik menuju tata kelola yang lebih mudah, transparan, dan bebas biaya," ujar Yanuar dalam sambutannya.
Percepatan layanan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di platform digital itu diperkuat melalui keputusan bersama lima kementerian/lembaga: Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Kesepakatan tersebut diteken pada 9 September 2025.
Penandatanganan ini menandai langkah besar dalam standardisasi nasional perizinan tenaga medis dan kesehatan, yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu panjang. Kini, berkat sistem terintegrasi yang berlaku nasional, proses perizinan dapat diselesaikan kurang dari satu jam.
MPPDN juga meningkatkan akurasi data dan efisiensi biaya penyelenggaraan layanan. "Karena itu, kami mendorong semakin kuatnya sinergi pusat dan daerah dalam menerapkan layanan digital yang inklusif dan adaptif," tambah Yanuar.
Di tingkat pusat, kolaborasi lintas K/L menjadi fondasi dalam pengembangan sistem, pembinaan, keamanan siber, dan kebijakan pelayanan publik. Sementara di daerah, pemerintah kabupaten/kota berperan besar dalam penyelenggaraan perizinan, peningkatan kapasitas SDM, serta pendampingan masyarakat.
Yanuar berharap pemerintah daerah yang belum mengadopsi MPPDN dapat mengikuti jejak daerah yang telah menerapkannya dan memperkuat komitmen untuk memperluas akses layanan digital bagi masyarakat.
Acara diseminasi tersebut menghadirkan empat narasumber: Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr Ika Trisia; Ketua Tim Kerja SDMK, Aang Abu Azhar; Sandiman Pertama BSSN, Sacara Fitriantono; dan Pranata Komputer Pertama Kementerian Komunikasi dan Digital, Julia Edisa Kumala.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
