Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
PB PMII Sebut KPU Lalai Jalankan PKPU Terkait Verifikasi Administrasi
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 15 Oktober 2022 10:20 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu, mengatakan penyebabnya, KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan kepada partai politik.
Hasnu menjelaskan, berdasarkan pantaun PMII dalam proses verifikasi administrasi serta penggalian beberapa informasi melalui pendekatan investigatif, ada partai politik yang belum menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 mengamanatkan bahwa KPU harus menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
"UU di atas tentu tidak dipatuhi oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berjalan," jelas Hasnu, Kamis (14/10/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Hasnu, baru KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui laman KPU, Media Sosial KPU, dan/atau media massa sesuai dengan Pasal 65 PKPU 4/2022.
Dikatakan Hasnu, dalam rangkaian jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
