Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Pecah Telur, Lingga Akhirnya Raih Predikat WTP dari BPK

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 30 Mei 2018 18:52 WIB
Bupati Lingga Alias Wello (kanan) saat menerima predikat WTP pengelolaan keuangan daerah 2017 dari Kepala BPK RI perwakilan Kepri Joko Agus Setyono (kiri). (istimewa)
Bupati Lingga Alias Wello (kanan) saat menerima predikat WTP pengelolaan keuangan daerah 2017 dari Kepala BPK RI perwakilan Kepri Joko Agus Setyono (kiri). (istimewa)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga akhirnya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, untuk pertama kalinya, setelah kurang lebih empat belas tahun berdiri.

"Alhamdulillah berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau, kita memperoleh predikat WTP," kata Bupati Lingga, Alias Wello kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (30/5/2018) usai menerima predikat tersebut dari BPK di Auditorium Kantor BPK, Batam Centre, Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya Kabupaten Lingga selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Disclaimer. Salah satunya termasuk dalam penyajian aset tetap.

"Ini berkah di bulan Ramadhan dan pencapaian yang wajib kita syukuri," katanya, lagi.

Ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada wakilnya Muhammad Nizar beserta tim yang bekerja dengan kompak sehingga Lingga pada hari ini laporan keuangannya mendapat opini WTP.

Menurutnya hal tersebut tidaklah gampang, karena sebelumnya banyak catatan pengecualian yang diberikan oleh BPK.

"Ke depan tim yang ada ini harus lebih bersinergi dan bekerja keras lagi, supaya di tahun berikutnya kita dapat mempertahankan predikat ini. Karena mempertahankan lebih berat dari pada mendapatkan," ungkap dia.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau, Joko Agus Setyono menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pemberian Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. Namun Opini WTP bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan/frout di dalam sistem pemerintahan. Untuk itu perlu adanya jawaban terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat dijadikan dorongan dan motifasi terhadap kinerja keuangan daerah ke depan," kata dia.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan