Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Pembacaan Vonis Terdakwa Penempatan PMI Ilegal Agnes Dwirifa Ditunda hingga 5 November 2025
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 23 Oktober 2025 11:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda pembacaan putusan terhadap Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai, terdakwa kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, hingga Rabu, 5 November 2025. Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan amar putusan.
Sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu itu sebelumnya dijadwalkan membacakan vonis pada Rabu, 22 Oktober 2025, namun urung dilaksanakan. Penundaan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini sempat menuai sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan hukuman ringan, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 15 Oktober 2025, jaksa menyatakan Agnes terbukti bersalah menempatkan pekerja migran tanpa Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebagaimana diatur dalam Pasal 72 huruf c juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair enam bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan jaksa sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Menariknya, selama proses hukum berlangsung, Agnes tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) dan hanya menjalani tahanan rumah. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat Batam, yang menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih.
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Celer Marine and Offshore Indonesia, perusahaan yang dipimpin Agnes dan terafiliasi dengan PT Celer Technology Resources PTE LTD di Singapura. Meski memiliki dokumen legalitas usaha, perusahaan tersebut tidak memiliki izin penempatan tenaga kerja luar negeri (SIP2MI).
Pada 21 Februari 2025, tiga calon pekerja --Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah-- diamankan aparat di Pelabuhan Batam Center saat hendak diberangkatkan ke Singapura. Dari hasil penyidikan, Agnes disebut berperan sebagai direktur formal, sementara operasional perusahaan dikendalikan oleh suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan (berkas terpisah).
Jaksa awalnya mendakwa Agnes dengan tiga lapisan dakwaan, namun akhirnya memilih dakwaan ketiga yang ancaman pidananya lebih ringan. Langkah ini menuai kritik dari sejumlah praktisi hukum yang menilai tuntutan enam bulan penjara tidak sebanding dengan dampak sosial dan hukum akibat penempatan PMI ilegal.
"Efek jera seperti apa yang ingin dicapai dari tuntutan ringan ini?" ujar salah satu praktisi hukum di Batam, Senin (20/10/2025).
Dengan penundaan vonis hingga awal November, publik kini menanti sikap majelis hakim dalam memutus perkara yang menjadi sorotan nasional ini --apakah sejalan dengan rasa keadilan masyarakat atau justru memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran penempatan PMI ilegal.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
