Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Pemerintah akan Terbitkan PP Akhiri Polemik Jabatan Sipil Polri
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Minggu, 21 Desember 2025 14:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Langkah ini diambil menyusul polemik publik terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, penyusunan PP tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bersama pimpinan lembaga negara dan Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
"Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Yusril menjelaskan, pemerintah sepakat untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terang Yusril.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN telah membuka ruang bagi jabatan tertentu di lingkungan ASN untuk dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum diatur lebih terperinci dalam bentuk PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Dan sampai hari ini, peraturan pemerintahnya belum ada," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penempatan anggota Polri pada jabatan sipil. Putusan tersebut, menurutnya, turut memicu perdebatan dan diskursus publik yang luas.
Untuk mencari solusi yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan agar pengaturan tersebut dituangkan dalam satu peraturan pemerintah.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ucap Yusril.
Ia menegaskan, pengaturan dalam bentuk PP dinilai lebih tepat dibandingkan peraturan kapolri, karena cakupannya tidak hanya terbatas pada internal Polri.
"Kalau peraturan kapolri tentu scope-nya terbatas internal kapolri. Namun, ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk peraturan pemerintah," pungkasnya.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
