Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Peminat Lelang MT Arman 114 Beserta Muatannya Wajib Kantongi Izin Pengelolaan dan Niaga Minyak Bumi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 23 Januari 2026 12:08 WIB
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan muatan lebih dari 166 ribu MT light crude oil. (Foto: Paskalis Rianghepat)
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan muatan lebih dari 166 ribu MT light crude oil. (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil wajib mengantongi dua izin utama, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi.

"Kedua izin ini bersifat wajib. Tanpa izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang," ujar Priandi, usai proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) di Kantor Kejari Batam pada Kamis (22/1/2026).

Priandi mengatakan aanwijzing terhadap kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum dapat dilanjutkan. Penundaan tersebut terjadi karena seluruh perusahaan peminat lelang tidak memenuhi persyaratan perizinan di sektor minyak dan gas bumi.

Dalam pelaksanaan aanwijzing yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, tercatat tiga perusahaan yang hadir, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses, dan PT Adi Cipta Energi. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seluruh peserta dinyatakan belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, terdapat perusahaan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, serta ada pula yang belum mampu membuktikan kepemilikan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor migas. "Karena persyaratan utama tidak terpenuhi, maka proses aanwijzing ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Kegiatan aanwijzing tersebut merupakan bagian dari persiapan lelang kedua atas eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil. Aset tersebut dirampas negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pelaksanaan aanwijzing dipimpin oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Sofyan Selle, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samandohar Munthe.

Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, KSOP Tanjungpinang, penilai pemerintah, serta perwakilan perusahaan peserta.

Panitia menetapkan nilai limit lelang aset MT Arman 114 sebesar Rp 1,174 triliun dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Berdasarkan data panitia, terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pendaftar lelang.

Meski belum dapat dilanjutkan, Kejaksaan menilai pelaksanaan aanwijzing tetap penting untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap regulasi di sektor minyak dan gas bumi. Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa dan mendukung pengelolaan aset rampasan negara secara akuntabel.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan