Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Pemkab Lingga Belum Juga Pecat ASN Koruptor
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 7 Januari 2019 15:52 WIB
BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga belum melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi. Padahal menurut ketentuan pemerintah pusat, pemecatan paling lambat harus dilakukan pada akhir Desember 2018 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram, mengatakan pemecatan tersebut masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Kepri. Ia juga belum mau berkomentar lebih mengenai hal ini. "Kita nunggu provinsi," ujarnya singkat, Senin (7/1/2019).
Saat ditanya mengenai berapa jumlah ASN Pemkab Lingga yang kemungkinan akan dipecat, ia menyarankan untuk ke BKD. "Ke BKD aja langsung," kata Juramadi. Sementara dari informasi yang didapat, ASN yang tersandung kasus korup di Lingga dan akan dipecat berjumlah 3 orang.
Sebagaimana diketahui, pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan Kantor Regional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri, jumlah ASN terpidana koruptor di Provinsi Kepri yang akan diberhentikan sebanyak 43 orang.
Dengan rincian, 5 orang ASN Pemprov Kepri, 6 orang ASN Pemkab Bintan, 5 ASN Pemkab Karimun. Kemudian, 3 orang ASN Pemkab Lingga, 7 orang ASN Kabupaten Natuna, 4 orang ASN Pemkab Anambas, 7 orang ASN Pemko Batam dan 6 ASN Pemko Tanjungpinang.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
