Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Pemkab Lingga Beri Pemahaman Rekonsiliasi Mutasi Aset ke Aparatur Pengurus Barang

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 23 November 2018 13:04 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lingga beri pembinaan kepada aparatur pengurus aset. (Foto: Bayu)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lingga beri pembinaan kepada aparatur pengurus aset. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan pemahaman serta pembinaan kepada setiap aparatur pengurus barang di masing-masing OPD terkait cara penyajian dan pengungkapan mutasi aset.

Pemahaman dan pembinaan ini diberikan dalam bentuk sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Lingga Pesona, Kamis (22/11/2018) kemarin agar aparatur bisa mengungkapkan seluruh mutasi aset tetap pada kertas kerja rekonsiliasi.

"Rekonsiliasi Aset adalah mencocokkan data antara dua entitas yaitu data Barang Milik Daerah (BMD) yang berada pada BPKAD dengan data aset pada pengguna barang OPD. Tujuannya sendiri menyajikan nilai BMD yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena Validitas dan keakuratan data BMD akan mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," kata Harpiandi, kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Lingga, kepada BATAMTODAY usai menggelar sosialisasi tersebut, Jumat (23/11/2018).

Selama ini, para aparatur pengurus barang pengguna menurut Harpiandi tidak melakukan rekonsiliasi tingkat internal OPD bersama PPTK dan bendahara pengeluaran, sehingga masih ada pengurus barang pengguna yang sulit menghimpun data aset yang telah diperoleh dari realisasi belanja modal.

Oleh karena itu, ia berharap pada sosialisasi ini seluruh pengurus barang pengguna OPD dapat melaksanakan rekonsiliasi data barang milik daerah dengan sebaik mungkin. Agar informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan daerah dapat terpenuhi dengan baik.

Jika salah satu OPD terlambat melaksanakan rekonsiliasi aset, maka dapat menghambat dalam penyusunan LKPD secara keseluruhan.

"Saya berharap hal itu tidak terjadi lagi," ujar Harpiandi.

Diketahui, permasalahan aset kerap kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lingga setiap tahunnya dalam memberikan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK berturut-turut memberikan WDP kepada Lingga akibat penataan aset yang belum sepenuhnya dikatakan baik. Namun pada tahun 2017 lalu, Lingga berhasil merubah tatanan penyajian tersebut sehingga penilaian WTP diraih untuk pertama kalinya sejak terbentuk.

Agar penilaian itu bisa diraih kembali, Lingga melalui bidang asetnya memberikan sosialisasi peningkatan penyajian aset kepada sedikitnya 36 aparut pengurus barang dimasing-masing OPD. Sasarannya, agar aparatur dalam mengungkapkan seluruh mutasi aset tetap pada kertas kerja rekonsiliasi.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan