Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan Diminta Maksimalkan Fungsi Damkar Sesuai Surat Edaran Mendagri

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 12 Januari 2026 18:48 WIB
Kebakaran warung kelontong milik Surya di Perumahan Taman Surya Indah, Bintan. (Harjo/BTD)
Kebakaran warung kelontong milik Surya di Perumahan Taman Surya Indah, Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bintan menjadi salah satu daerah yang rawan terjadi kebakaran baik lahan dan rumah, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 300.1.7/9757/SJ, tentang optimalisasi tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan di Indonesia tahun 2025.

Selain Provinsi Kepri, ada kabupaten Bintan, Lingga dan Karimun yang belum dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Padahal, sesuai dengan surat edaran, standarnya satu kecamatan ada satu pos pemadam kebakaran. Sementara di Kabupaten Bintan, Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau belum mandiri.

Seharusnya, sesuai dengan amanah Mendagri, dalam peningkatan peran dan apresiasi publik terhadap layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta kontribusi strategis yang terus diberikan dalam mendukung keselamatan masyarakat. Maka perlu mengoptimalkan tugas dan fungsi Damkar dan penyelamatan diseluruh Indonesia.

Baik Gubernur, bupati dan walikota, harus mendorong penguatan kelembagaan penyelenggara terkait kebakaran pembentukan dinas pemadam kebakaran yang mandiri paling sedikit tipe c, serta memastikan perangkat yang sudah terbentuk tidak digabung dengan perangkat lain.

Melaksanakan pembinaan, pengawasan serta memprioritaskan anggaran terhadap penyelenggaraan layanan penyelemanan dan evakuasi korban. Bahkan diamanah, membentuk percepatan relawan pemadam kebakaran disetiap desa dan kelurahan, melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas lainnya.Penyediaan pos sektor Damkar sesuai standar di setiap kecamatan, guna memastikan kecepatan respon dan jangkauan layanan.

Kepala UPTD Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, terkait layanan UPTD Tanjunguban, hingga saat ini melayani sebanyak tiga kecamatam, di antaranya Kecamatan Bintan Utara, Serikuala Lobam dan Teluk Sebong.

"Di Bintan ada tiga UPTD yang masing-masing melayani tiga kecamatan berbeda. Memang saat ada terjadi kebakaran lahan atau rumah bersamaan di dua lokasi berbeda, pastinya sangat sulit memilih mana yang harus didahulukan, sementara dua-duanya membutuhkan penyelamatan," imbuhnya di Tanjunguban, Senin (12/1/2026).

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, menyampaikan melihat dari geografis Bintan, sudah seharusnya keberadaan Damkar di setiap kecamatan disegerakan, begitu juga berdirinya dinas pemadam kebakaran.

"Gubernur dan Bupati, harusnya merespon surat edaran Mendagri tersebut. Karena memang Damkar sangat dibutuhkan dalam penyelamatan dan kemanusian. Kalau masih terus dibawah dinas lain, bisa dipastikan tidak akan maksimal," ujarnya.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri, diharapkan baik.Gubernur Kepri dan Bupati Bintan, untuk segera membentuk dinas Damkar tersendiri, agar layanan Damkar untuk penyelamatan dan kemanusian bisa lebih maksimal.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan