Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Pemprov Kepri Tegaskan Rencana Pinjaman Rp 400 Miliar ke Bank BJB Belum Final

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 19 Januari 2026 10:28 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati. (Istimewa)
Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa rencana pengajuan pinjaman daerah senilai Rp 400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) hingga kini belum bersifat final.

Wacana tersebut masih berada pada tahap penjajakan dan pembahasan awal, seiring upaya pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan fiskal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan Bank BJB masih terus berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir. "Masih dalam proses pembahasan dengan BJB," ujar Venni saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Venni menjelaskan, sebelum menjajaki pinjaman ke Bank BJB, Pemprov Kepri sempat mengajukan rencana serupa kepada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Namun, rencana tersebut belum dapat dilanjutkan karena adanya kendala teknis di internal perbankan.

"Untuk BRKS, kami masih menunggu surat resminya. Saat ini Pemprov Kepri menunggu jawaban atas surat Gubernur terkait rencana pinjaman daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak BRKS menyampaikan bahwa pengajuan pinjaman daerah belum bisa diproses lantaran belum terpenuhinya keanggotaan Komite Pembiayaan di lingkungan bank tersebut. Kondisi tersebut membuat proses pinjaman tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah pembahasan rencana pinjaman daerah itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau turut memberikan perhatian. Ombudsman menilai kebijakan pinjaman daerah harus dilakukan dengan kehati-hatian serta berlandaskan prinsip kepatuhan hukum dan akuntabilitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menyatakan bahwa rencana pinjaman sebesar Rp 400 miliar ke Bank BJB dapat dipahami sebagai langkah pemerintah daerah untuk menutup defisit anggaran sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.

Namun demikian, Lagat menegaskan bahwa pinjaman daerah merupakan kebijakan fiskal strategis yang memiliki potensi risiko apabila tidak dikelola secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pinjaman daerah harus dikelola secara akuntabel dan diawasi secara ketat. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta membebani keuangan daerah pada masa mendatang," tegas Lagat dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Ombudsman Kepri juga menekankan agar pemanfaatan dana pinjaman diarahkan secara jelas untuk pembiayaan pelayanan publik dasar, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Selain itu, Pemprov Kepri diminta untuk membuka informasi secara transparan kepada publik mengenai program dan proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman daerah tersebut. Transparansi dinilai penting guna memperkuat pengawasan publik dan mencegah potensi maladministrasi.

"Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana pinjaman tersebut. Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan dan memperkuat pengawasan publik," pungkas Lagat.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan