Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Pemprov Siap Terbitkan Dokumen Sementara Rumah Warga Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 19 Mei 2025 17:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan warga yang bermukim di kawasan perumahan Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun, Kota Tanjungpinang, mendesak kepastian hukum atas status rumah yang telah mereka tempati selama lebih dari 15 tahun. Hingga kini, sertifikat kepemilikan rumah tak kunjung diterbitkan, membuat warga hidup dalam ketidakpastian.
Dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akhirnya memberikan harapan baru. Pemprov berkomitmen untuk menerbitkan dokumen resmi sebagai bukti penempatan sementara bagi para warga, sembari menunggu proses penyertifikatan rampung secara hukum dan administratif.
Sekda Kepri menyampaikan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat berasal dari regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melarang hibah aset daerah secara langsung kepada individu. Meski demikian, Pemprov tengah mencari celah hukum melalui konsultasi dengan instansi terkait.
"Pemprov akan terus mengupayakan solusi terbaik. Prinsipnya, tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan," tegas Adi Prihantara.
Selain soal status kepemilikan, warga juga menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur lingkungan yang dinilai kurang layak. Jalan rusak, minim penerangan, serta pelayanan administratif yang lambat dari aparatur kecamatan dan kelurahan menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kepri menyatakan akan mengusulkan perbaikan infrastruktur melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026. Terkait keluhan pelayanan publik, pemerintah juga akan mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat, termasuk kemungkinan revisi atau pencabutan peraturan gubernur.
"Jika ada Pergub yang ternyata menghambat pelayanan, akan kami tinjau ulang. Pelayanan kepada masyarakat itu wajib dan prioritas," ujar Sekda Kepri.
Selanjutnya, Abdul Fatah selaku koordinator warga menjelaskan bahwa mayoritas warga telah menghuni kawasan tersebut sejak awal pembangunan, namun belum memiliki legalitas atas tempat tinggal mereka.
"Alhamdulillah, insya Allah kami akan menerima surat pegangan sementara sebagai bukti bahwa rumah itu benar milik kami," ucapnya.
Warga berharap janji-janji tersebut tidak sekadar menjadi wacana, namun benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
