Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Penitipan Tahanan Belum Diperbolehkan, Ini Penjelasan Kalapas Dabo Singkep
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 22 Agustus 2020 11:16 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Lapas Kelas III Dabo Singkep masih belum memperbolehkan adanya penitipan tahanan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan.
"Untuk penitipan tahanan memang belum diperbolehkan karena guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas," kata Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Dewanto menjelaskan, jika tahanan tersebut sudah ingkrah atau sudah adanya ketetapan hukum yang tetap maka bisa dilakukan penahanan di Lapas atau Rutan.
"Kita bisa terima jika sudah ada ketetapan hukum yang tetap maka bisa dipindahkan ke Lapas atau Rutan dan juga sudah melakukan rapid test oleh pihak yang menahan," jelas Dewanto.
Lalu, tahanan akan dikarantina selama 14 hari diruang isolasi yang tentunya terpisah dari warga binaan lainnya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di dalam Lapas.
"Nanti setelah 14 hari kita lakukan rapid test kembali. Dimana kita bekerjasama dengan pihak Puskesmas Dabo Lama. Setelah dinyatakan negatif baru bisa digabungkan dengan warga binaan yang lain," ujarnya.
"Awalnya kita tidak bisa menerima sama sekali namun adanya surat edaran baru dan bulan lalu kita sudah menerima 4 orang tersangka," tutupnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
