Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Penitipan Tahanan Belum Diperbolehkan, Ini Penjelasan Kalapas Dabo Singkep

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Sabtu, 22 Agustus 2020 11:16 WIB
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto. (Foto: Wandy)
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Lapas Kelas III Dabo Singkep masih belum memperbolehkan adanya penitipan tahanan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan.

"Untuk penitipan tahanan memang belum diperbolehkan karena guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas," kata Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Dewanto menjelaskan, jika tahanan tersebut sudah ingkrah atau sudah adanya ketetapan hukum yang tetap maka bisa dilakukan penahanan di Lapas atau Rutan.

"Kita bisa terima jika sudah ada ketetapan hukum yang tetap maka bisa dipindahkan ke Lapas atau Rutan dan juga sudah melakukan rapid test oleh pihak yang menahan," jelas Dewanto.

Lalu, tahanan akan dikarantina selama 14 hari diruang isolasi yang tentunya terpisah dari warga binaan lainnya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di dalam Lapas.

"Nanti setelah 14 hari kita lakukan rapid test kembali. Dimana kita bekerjasama dengan pihak Puskesmas Dabo Lama. Setelah dinyatakan negatif baru bisa digabungkan dengan warga binaan yang lain," ujarnya.

"Awalnya kita tidak bisa menerima sama sekali namun adanya surat edaran baru dan bulan lalu kita sudah menerima 4 orang tersangka," tutupnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan