Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Penjelasan Dinas Perkimtan Batam soal Dugaan Markup Rumah Subsidi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 6 Februari 2026 16:28 WIB
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Batam, Bambang Sukirman. (Aldy/BTD)
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Batam, Bambang Sukirman. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam menegaskan bahwa kewenangan utama pengelolaan dan pengawasan rumah subsidi berada di pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Batam, Bambang Sukirman, merespons keluhan warga terkait dugaan penjualan rumah subsidi di atas harga ketentuan di Perumahan Rhabayu.

Bambang menyebutkan, keterangan yang disampaikan pihaknya bukan semata-mata berasal dari Dinas Perkimtan, melainkan berdasarkan hasil koordinasi dan penjelasan dari pengembang serta satuan kerja (satker) Kementerian PUPR yang menangani perumahan bersubsidi di Batam.

"Pada prinsipnya, perumahan subsidi ini sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Seluruh alur dan keputusan berasal dari pusat, dan kami sudah berkoordinasi langsung dengan Balai Perumahan Kementerian PUPR," ujar Bambang, saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/2/2026).

Bambang menjelaskan, mekanisme subsidi perumahan telah diatur secara jelas. Prosesnya langsung antara pengembang atau konsumen dengan pemerintah pusat melalui sistem aplikasi yang disediakan. Termasuk penetapan harga jual rumah subsidi yang telah ditentukan sesuai ketentuan.

"Tidak ada alur khusus yang masuk ke pemerintah daerah. Semua langsung ke pusat, termasuk pengaturan harga," katanya.

Menurut Bambang, keterlibatan pemerintah daerah dalam program rumah subsidi terbatas pada kewenangan tertentu, salah satunya terkait bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari pemerintah pusat.

Di Batam, kata dia, terdapat Balai Perumahan pemerintah pusat dengan satker yang berkantor di kawasan Jodoh. Keberadaan satker tersebut membuat Pemko Batam, khususnya Dinas Perkimtan, dilibatkan dalam beberapa kegiatan, termasuk pengawasan bantuan PSU.

"Kalau kami dilibatkan, tentu kami ikut melakukan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi. Namun untuk urusan subsidi, kami tetap mengacu penuh pada aturan pusat," ujarnya.

Terkait pengawasan harga jual rumah subsidi, Bambang menjelaskan, pengecekan biasanya dilakukan dalam konteks pengendalian bantuan PSU. Saat pengembang mengajukan bantuan PSU ke pusat, salah satu syarat administrasi adalah melampirkan daftar harga (price list) rumah.

"Dari situ kami bisa melihat apakah harga sudah sesuai ketentuan. Dalam kasus perumahan ini, berdasarkan brosur yang kami lihat, harga yang tercantum Rp156 juta dan masih sesuai aturan," katanya.

Atas laporan tersebut, Dinas Perkimtan mendorong dilakukan verifikasi dan telah memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi. Dari hasil pemanggilan, pihak pengembang menyampaikan bahwa harga Rp 156 juta merupakan harga rumah subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

"Sementara selisih sekitar Rp 18 juta hingga Rp 20 juta disebut sebagai biaya tambahan untuk administrasi, seperti legalitas dokumen, akta, asuransi, dan kebutuhan lainnya yang diklaim di luar harga rumah," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya belum melihat langsung dokumen AJB maupun akad kredit secara rinci. Klarifikasi yang diterima sejauh ini masih bersifat lisan dari pihak pengembang.

"Keterangan itu merupakan penjelasan dari pengembang, bukan pernyataan dari kami," tegasnya.

Dinas Perkimtan juga telah mengonfirmasi hal tersebut ke Balai Perumahan. Dari hasil konfirmasi, Balai Perumahan menyebutkan bahwa biaya di luar harga Rp 156 juta, seperti akta notaris dan AJB, memang berada di luar harga jual rumah subsidi.

"Ini menjadi bagian dari pengawasan yang bisa kami lakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami laporkan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Bambang juga menyinggung soal Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang menjadi hak setiap konsumen rumah subsidi setelah akad kredit dinyatakan lulus. Dana tersebut dicairkan secara otomatis dan disalurkan ke pengembang melalui mekanisme auto-debit.

"Jika ada selisih, maka akan dikembalikan ke nasabah. Kemungkinan selisih itu terjadi karena DP dibayar melebihi ketentuan," katanya.

Adapun terkait mekanisme pembayaran, pengembalian dana, dan transaksi antara konsumen dan pengembang, Bambang menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan