Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Penyidik OJK Rampungkan Tahap II Perkara Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk, Tiga Tersangka Segera Diadili
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 16 Januari 2026 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penanganan perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga tiga tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses pembuktian di pengadilan.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik manipulasi perdagangan saham SWAT yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut dinilai menciptakan gambaran semu terhadap harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Sementara itu, volume transaksi tercatat mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen.
Pola transaksi yang dilakukan para tersangka diduga mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang terencana, inisiator beli untuk mengerek harga saham, serta pola buying market impact pada rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
OJK menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK secara resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
"OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat," demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
