Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Peradi Angkat 66 Advokat Baru di Kepri, Tekankan Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 22 Desember 2025 10:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi mengangkat puluhan advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Prosesi pengangkatan digelar di Planet Holiday Hotel & Regency, Batam, Minggu (21/12/2025), sebagai tahapan akhir peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebelum pengambilan sumpah di hadapan pengadilan.
Sebanyak 66 calon advokat mengikuti prosesi tersebut. Mereka berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Batam, DPC Peradi Tanjungpinang, dan DPC Peradi Tanjung Balai Karimun. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Peradi ke-21.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Dr Roely Panggabean, menyampaikan bahwa pengangkatan advokat merupakan satu rangkaian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan dan pengujian profesi. "Saudara telah melalui PKPA, lulus ujian advokat, dan hari ini berada pada tahap akhir pengangkatan. Setelah ini, saudara akan diambil sumpah oleh pengadilan dan secara sah menyandang status sebagai advokat," ujar Roely.
Roely menegaskan bahwa sumpah advokat bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan ikrar moral dan hukum yang melekat pada setiap tindakan profesional. "Sejak disumpah, setiap perbuatan saudara mencerminkan profesi advokat dan organisasi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Roely kembali menegaskan legitimasi Peradi sebagai organisasi advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menyebut keberadaan Peradi telah diuji dan ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pada 2021, secara tegas menyatakan Peradi sah dan konstitusional. Tidak ada alasan untuk meragukan legalitas organisasi ini," ujar Roely.
Ia juga menjelaskan identitas Peradi yang tercermin dalam lambang delapan garis sebagai simbol delapan kewenangan organisasi, mulai dari penyelenggaraan PKPA, pengangkatan advokat, pembentukan dewan dan komisi, hingga penegakan disiplin dan kode etik. "Setiap advokat Peradi wajib memahami identitas organisasinya dan mampu menjelaskannya kepada publik," tegasnya.
Penegakan etika profesi menjadi salah satu penekanan utama dalam pengarahan tersebut. Roely menilai pelanggaran di dunia advokat kerap terjadi akibat pengabaian etika.
"Masalah kita sering bukan pada kurangnya kecerdasan, melainkan pada penyimpangan etika. Karena itu, etika harus ditempatkan di atas kepandaian," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran kode etik memiliki konsekuensi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai advokat. "Ini bukan ancaman, tetapi konsekuensi profesional," kata Roely.
Menurutnya, etika advokat tidak hanya berkaitan dengan aturan organisasi, tetapi juga pertanggungjawaban kepada Tuhan, hati nurani, dan masyarakat pencari keadilan. Selain itu, Roely menegaskan fungsi sosial advokat sebagai pelayan keadilan.
"Advokat tidak boleh hanya berorientasi pada honorarium. Kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu merupakan tanggung jawab moral dan profesional," ujarnya.
Dalam konteks organisasi, Roely menyebut Peradi saat ini memiliki sekitar 192 cabang dengan lebih dari 80 ribu anggota di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap aturan, dan solidaritas organisasi.
"Satu pelanggaran dapat mencederai marwah ribuan advokat lainnya," tegas Roely.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, mengatakan pengangkatan advokat kali ini diikuti 66 calon advokat dari tiga DPC di Kepulauan Riau. Ia berharap para advokat yang baru diangkat mampu menjaga integritas dan kredibilitas profesi.
"Kami berharap rekan-rekan yang baru diangkat menjadi advokat yang berintegritas, memiliki kredibilitas, dan mampu menjaga marwah profesi advokat," ujar Mustari.
Ia menambahkan, momentum pengangkatan yang bertepatan dengan ulang tahun Peradi ke-21 menjadi pengingat akan kedewasaan organisasi dan tanggung jawab profesi. "Usia 21 tahun adalah usia kedewasaan. Peradi ingin advokatnya juga dewasa secara etik dan profesional," pungkasnya.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
