Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Perbup Lingga Wajib Masker Mulai Berlaku, Pelanggar Disanksi
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 28 September 2020 14:53 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Peraturan Bupati (Perbup) Lingga Nomor 95 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin wajib masker mulai berlaku aktif hari ini, Senin (28/9/2020).
Bagi pelanggar yang ditemukan tidak mematuhi perbup tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sudah mulai berlaku aktif hari ini, dan kita juga langsung melakukan himbauan dan penertiban di lapangan," kata Indra Jaya, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Lingga.
Indra mengaku Perbup tersebut sudah disosialisasi oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP, Kepolisian hingga BPBD selama 2 minggu sebelum diberlakukan dengan menyusuri seluruh tempat keramaian seperti dikedai kopi, tempat wisata dan beberapa tempat lain.
Sesuai isinya, Perbup Nomor 95 tahun 2020 menekankan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) sesuai protokol kesehatan.
Bagi yang ataupun tidak mengindahkan peraturan dikenakan sanksi, baik sanksi kerja sosial bagi perseorangan, ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha. Selain itu juga mengatur mengenai denda dari Rp 150 ribu-Rp 1 juta.
"Jadi disini kita selama seminggu kedepan terus melakukan penertiban dengan terjun kelapangan bersama pihak kepolisian. Yakni dengan berpatroli dijalanan disetiap wilayah di Daik dan Dabo," ujarnya Indra.
Sementara itu, jika kemungkinan dari masyarakat ada yang belum mengetahui tentang perbup ini, khususnya dari Pulau akan dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu oleh pihaknya.
Ia juga berharap masyarakat agar dapat mematuhi serta mengikuti aturan protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita minta masyarakat tetap menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak serta selalu menggunakan handsanitizer" tuturnya.
Editor: Dardani
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
