Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Permudah Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Sabtu, 16 April 2022 17:44 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
"Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake Hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data," tulis Kemnaker.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
