Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Perpanjangan SIM Bagi Warga Bintim Tak Perlu Lagi ke Tanjunguban

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 13 Februari 2017 18:38 WIB
<p>Bus SIM Keliling, saat parkir di depan Mapolsek Bintim (Foto: CR13)</p>
<p>Bus SIM Keliling, saat parkir di depan Mapolsek Bintim (Foto: CR13)</p>

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kehadiran Bus Pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling di Mapolsek Bintim, sangat membantu masyarakat dalam  penyambungan SIM, khususnya wilayah Bintan Timur, Bintan Pesisir dan Mantang. 

"Tentu kita sambut baik dengan adanya Bus SIM Keliling dan hadir di Mapolsek Bintan Timur. Dengan adanya pelayanan bus keliling, masyarakat yang berada di daerah sini, tidak perlu lagi untuk jauh jauh ke kantor Satlantas Polres Bintan yang berada Tanjunguban," ungkap Arya kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Bintim, Senin (13/2/2017).

Arya menjelaskan, Pelayanan SIM Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat di wilayah Bintim. Sebab sebelumya, masyarakat Bintim, Bintan Pesisir dan Mantang jika ingin perpanjangan SIM, harus ke Tanjuguban yang berjarak kurang lebih 100 Km. Sehingga hal tersebut sangat memakan waktu dan sangat beresiko.

"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM. Namun untuk membuat SIM, tetap harus ke Kantor Santlantas Polres Bintan, yang berada di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara," tutur Arya.

Pelayanan SIM Keliling ini, dijadwalkan setiap hari Senin dan Rabu dalam dua minggu sekali dan dimulai dari pukul 10.00 sampai 14.30 WIB.

Sedangkan operator SIM Keliling tersebut dari Personel Satlantas Polres Bintan, Brigadir Eko Rio Wibowo, dibantu dengan 1 honorer Satlantas dan 1 orang  Honorer dari Urkes Polres Bintan.

Editor: Udin

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan