Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Perwakilan PT MMJ Sesalkan Ketidakhadiran Pihak Terkait Saat Pengukuran Lahan Sengketa di Pulau Poto

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 16 Juni 2025 10:08 WIB
Proses pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa antara PT Mempadi Menggala Jaya (MMJ) dan PT Hansa Megah Pratama (HMP) di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan BPN Bintan pada Sabtu (14/6/2025). (Foto: Harjo)
Proses pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa antara PT Mempadi Menggala Jaya (MMJ) dan PT Hansa Megah Pratama (HMP) di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan BPN Bintan pada Sabtu (14/6/2025). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Proses pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa antara PT Mempadi Menggala Jaya (MMJ) dan PT Hansa Megah Pratama (HMP) di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, menuai kekecewaan dari pihak MMJ.

Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri dan BPN Bintan pada Sabtu (14/6/2025) itu, tidak dihadiri oleh pihak HMP maupun sejumlah perwakilan pemerintahan setempat.

Perwakilan PT MMJ, Agung Prayitno, menyayangkan ketidakhadiran pihak HMP selaku pemilik lahan sebelumnya, serta Kepala Desa Kelong yang menurutnya justru terlihat berpihak kepada PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), pihak yang kini menguasai lahan tersebut.

"Sangat disayangkan perwakilan HMP tidak hadir. Lebih mengecewakan lagi, Kepala Desa yang seharusnya netral sebagai aparatur pemerintah, justru terkesan seperti bagian dari PT GBKEK," ujar Agung di lokasi pengukuran.

Pengukuran yang dilakukan oleh tim BPN Kepri dan Bintan itu bertujuan untuk memastikan batas lahan yang menjadi sengketa, dengan harapan menghasilkan solusi dan kesepakatan di kemudian hari. Kegiatan turut disaksikan oleh perwakilan PT GBKEK, sejumlah petugas BPN, RT, RW, dan warga setempat.

Namun menurut Agung, beberapa kejanggalan terlihat dalam proses tersebut. Selain RT dan RW yang tidak diundang secara resmi, sejumlah patok batas lahan milik HMP yang kini dikuasai GBKEK tidak ditemukan secara lengkap. Bahkan sebagian patok batas justru mengacu pada batas milik MMJ.

"Lucu rasanya melihat patok milik MMJ justru dipakai juga oleh GBKEK sebagai batas mereka. Ini menciptakan kebingungan dan berpotensi memicu konflik baru," tegas Agung.

Sementara itu, warga Kampung Tenggel, Pulau Poto, Andi Suratno, mengungkapkan sejak lahan diserahkan dari HMP ke GBKEK, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan, termasuk klaim penggantian lahan yang tidak diakui oleh warga.

"Ada nama warga disebut sudah menerima ganti rugi, padahal mereka mengaku tak memiliki lahan di lokasi tersebut. Bahkan surat tanah yang muncul justru bermasalah karena Kepala Desa kala itu merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut," jelas Andi.

Andi dan warga lainnya meminta agar pemerintah dan BPN menuntaskan masalah lahan secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum melanjutkan rencana pengembangan kawasan industri. "Jangan sampai pengembangan kawasan dilakukan sebelum status lahan benar-benar clean and clear. Apalagi wilayah ini juga dekat dengan kawasan wisata," tambahnya.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan