Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polda Kepri Tetapkan Timotius Wijaya DPO Kasus Penipuan Pengurusan Dokumen Lahan Senilai Rp 2,5 Miliar
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 21 November 2025 14:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi memasukkan Timotius Wijaya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan dokumen lahan. Penetapan ini diterbitkan melalui lembar DPO bernomor DPO/13/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Dalam dokumen tersebut, Timotius tercatat lahir di Tebing Tinggi pada 28 Februari 1980 dan berdomisili di kawasan perumahan elite Citraland Megah Royal Hills, Batam Kota. Ia juga memiliki ciri fisik bertubuh sedang, tinggi sekitar 170 cm, rambut lurus, kulit putih, dan bermata sipit.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, membenarkan bahwa Timotius telah resmi berstatus buronan. "Benar, Timotius Wijaya masuk DPO untuk kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kombes Ade melalui pesan singkat, Jumat (21/11/2025).
Modus Pengurusan Dokumen Lahan
Menurut Kombes Ade, Timotius menjalankan aksinya dengan mengaku mampu mengurus dokumen lahan yang berlokasi di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dari dugaan kejahatan tersebut, korban atas nama Canuar Wu mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
"Akibat aksinya, korban mengalami kerugian Rp 2,5 miliar," tegas Ade.
Perwira menengah itu juga memastikan bahwa kasus yang menjerat Timotius tidak berkaitan dengan buronan lain yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik, yaitu Mariani.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Timotius Wijaya agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik yang menangani perkara ini.
Masyarakat diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang berkaitan dengan pengurusan dokumen lahan dan transaksi bernilai besar.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
