Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Uang Rp7,79 Miliar ke Singapura di Pelabuhan Harbour Bay
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 16 Desember 2025 12:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan uang tunai bernilai miliaran Rupiah kembali berhasil digagalkan aparat di pintu keluar wilayah Indonesia. Kepolisian bersama Bea Cukai mengamankan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Singapura tanpa izin melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis (11/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang kurir berinisial CA, LS, HK, dan R. Keempatnya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB oleh personel Polsek KKP Polresta Barelang saat bersiap menyeberang menuju Singapura.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kompol Indra Wahyu Dwi Septian, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura di luar negeri.
"Berdasarkan penelusuran sementara, uang tersebut diduga berasal dari PT FIT yang berkedudukan di Jakarta," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/12/2025) sore.
Indra merinci, masing-masing kurir membawa nominal uang yang berbeda. CA membawa Rp 95 juta, LS Rp 2,7 miliar, HK Rp 2,5 miliar, dan R Rp 2,5 miliar. Seluruh uang tunai tersebut disimpan dalam koper terpisah yang dibawa masing-masing pelaku.
"Total uang yang berhasil kami amankan mencapai Rp 7,79 miliar, terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 77 ribu lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.900 lembar," jelasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, polisi menduga perintah membawa uang tunai tersebut berasal dari R yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT FIT. Para kurir memiliki tugas membawa satu koper masing-masing dan bertanggung jawab atas isi uang di dalamnya.
Indra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan salah satu kurir berinisial HK, aktivitas serupa telah dilakukan berulang kali dengan modus yang sama. "Yang bersangkutan mengaku sudah beberapa kali membawa uang tunai dari Jakarta ke Singapura," ungkap Indra.
Untuk menjalankan aksinya, para kurir mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 2 juta per orang. Setibanya di Singapura, uang rupiah tersebut rencananya akan ditukarkan ke mata uang asing.
"Modus yang digunakan adalah membawa uang Rupiah keluar dari wilayah NKRI tanpa izin, kemudian ditukarkan di luar negeri dan diedarkan kembali tanpa persetujuan otoritas berwenang maupun Bank Indonesia," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat koper, empat unit telepon genggam, boarding pass, kartu tanda penduduk para pelaku, serta dokumen perizinan usaha penukaran valuta asing.
Terkait penanganan hukum, Indra menjelaskan bahwa dari sisi kepabeanan, para pelaku dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2005, serta ketentuan Bank Indonesia. Proses administratif selanjutnya dilimpahkan kepada Bea Cukai.
"Namun dari sisi kepolisian, kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami asal-usul uang tersebut serta kemungkinan adanya tindak pidana lain," pungkas Indra.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
