Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polres Anambas Tangkap Pria 67 Tahun Terduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 19 Mei 2025 10:08 WIB
BATAMTODAY.COM, Anambas - Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya inisial AZ (67), karena melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban bunga (14) tahun seorang pelajar SMP, pada Sabtu (17/05/2025)
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menjelaskan, AZ telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Kasatreskrim.
Dijelaskan Iptu Alfajri, pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, di mana pelaku memanggil dan mengajak korban ke rumahnya. "Setiap korban datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali," ucap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Iptu Alfajri mengatakan, setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Perbuatan pelaku AZ terungkap, di mana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban bunga mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban bunga jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami," jelasnya.
Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ.
Iptu Alfajri mengatakan, kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya. "Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.
Editor: Gokli

