Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Polres Bintan Ringkus 4 Tersangka Narkoba di Pulau Tambelan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 19 Desember 2024 17:44 WIB
Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul)
Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus empat tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Jumat (13/12/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan adapun pelaku masing masing berinisial MR, RW, DU, dan S dengan barang bukti enam paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dibalut tisu dan lakban.

"Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 6 gram hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang," ujarnya, Kamis (18/12/2024).

Para tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan di Mapolres Bintan.

"Atas perbuatannya, para tersangka di sangkakan Pasa 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan