Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Polres Karimun Bersama Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 5 Juni 2024 11:44 WIB
Personel Satresnarkoba Polres Karimun saat menangkap 1 tersangka pemilik sabu pada Sabtu (1/6/2024). (Ist)
Personel Satresnarkoba Polres Karimun saat menangkap 1 tersangka pemilik sabu pada Sabtu (1/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai berhasil mengungkap satu kasus narkotika, dengan menangkap 1 orang pelaku inisila S (47) pada Sabtu (1/6/2024).

Pelaku S berhasil ditangkap di dalam rumahnya bersama 14 paket narkorika jenis sabu. Selain itu, Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya inisial YT (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria di daerah tertentu yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama personel KPPBC Karimun langsung bergerak menuju tempat yang diinformasikan dengan menggunakan Kapal BC 034 milik KPPBC Karimun.

"Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, kita berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang berada dalam rumah inisial S," kata Iptu Alfin, Rabu (5/6/2024).

Adapun barang bukti narkotika yang disita dari laki-laki berinisial S tersebut yakni 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu, 13 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam satu kotak kecil warna putih yang disimpan di dalam saku celana kanan belakang. Kemudian, 1 unit handphone, 1 pipet plastik warna hijau, 1 alat hisap sabu/bong beserta kaca pyrex, 2 mancis gas, uang tunai senilai Rp 1.800.000. Semua barang bukti tersebut berada di atas meja kamar berinisial S.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka S mengaku bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari YT (DPO). Untuk tersangka S dibawa ke Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polres Karimun.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan