Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkotika
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 22 Desember 2025 15:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.338,54 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi sepanjang November 2025 di wilayah hukum Polres Karimun.
Kepala Satresnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-3379/L.10.12/Enz.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 terkait status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun, sedangkan kasus kedua merupakan temuan barang bukti di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral," ujar AKP Sulistio Bimantoro saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NI. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Sulistio menjelaskan, sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Adapun total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram.
"Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Karimun.
AKP Sulistio menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. "Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. "Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari peredaran narkoba.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
