Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 172,9 Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 12 Juni 2025 14:08 WIB
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram yang diamankan dari dua tersangka berinisial IS dan AP di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). (Foto: Devi Handiani/Batamtoday)
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram yang diamankan dari dua tersangka berinisial IS dan AP di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025). (Foto: Devi Handiani/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram yang diamankan dari dua tersangka berinisial IS dan AP.

Proses pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025), disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta kedua tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan sabu yang dimusnahkan telah melalui uji narco test yang menunjukkan warna ungu, mengindikasikan kandungan zat sabu di dalamnya.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam septi tank, sesuai prosedur pemusnahan barang bukti narkotika," ungkap AKP Lajun kepada awak media.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 April 2025 lalu, saat petugas mengamankan dua tersangka di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari tangan keduanya, polisi menyita 49 paket sabu dengan total berat bersih 228,45 gram.

"Dari jumlah itu, sebanyak 172,9 gram kita musnahkan hari ini. Sisanya, 55,55 gram, akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan," jelas AKP Lajun.

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur distribusi barang haram.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil proses persidangan di pengadilan nantinya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol penegasan bahwa aparat penegak hukum di Tanjungpinang tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika. "Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Lajun.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan