Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polri Bongkar 17 Perusahaan Fiktif Tempat Aliran Dana Judi Online
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 7 Januari 2026 16:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus pendirian perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil judi online (judol). Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka dan menyita dana senilai lebih dari Rp 59 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan 21 situs judi online aktif, baik berskala nasional maupun internasional.
"Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Puluhan situs judol yang diungkap, antara lain Spinharta4, Sasafun, RI188, ST789, SLO-IDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OK Game, Remi101N, IDAGame, hingga RR777AA.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit atau menyamar sebagai pemain. Dari langkah tersebut, polisi menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Penelusuran berlanjut hingga terungkap 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Perusahaan fiktif tersebut di antaranya, yaitu PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
"Dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Himawan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
"Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain, terutama yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online di Indonesia," pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total nilai mencapai Rp 59.126.460.631.
Himawan menjelaskan, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka MNF diketahui berperan sebagai direktur PT STS yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs judol. Sementara itu, tersangka MR berperan memerintahkan AL dan QF untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.
Tersangka QF bertugas membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening penampung dana judol. Adapun tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga untuk pembuatan perusahaan fiktif atas perintah MR.
Tersangka WK diketahui menjabat sebagai direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant-merchant judi online di luar negeri.
Selain itu, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berperan memerintahkan MNF mendirikan PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.
Menurut Himawan, modus operandi para tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu, lalu membuka rekening atas nama perusahaan tersebut.
Rekening itu kemudian didaftarkan sebagai merchant untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 situs judi online.
Editor: Surya
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
