Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Terafiliasi Internasional, Bos Pengelola Ditangkap di Bali
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 21 Juli 2025 11:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu tersangka utama, berinisial AN, yang diketahui sebagai bos sekaligus pengelola situs judi online, ditangkap di Denpasar, Bali.
"AN mengendalikan operasional judi online dari markasnya di kawasan Pasar Kemis, Tangerang. Ia adalah satu dari 22 tersangka yang telah kami tetapkan dalam kasus ini," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025), demikian dikutip laman Humas Polri.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Pol Donny Alexander langsung melakukan penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025 di sejumlah lokasi: Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), serta dua rumah di Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang).
"Dalam operasi ini, kami menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, puluhan komputer dan CPU, mobil, serta lebih dari dua ribu kartu SIM," jelas Djuhandhani.
Jaringan ini diketahui menggunakan server yang terhubung ke luar negeri, tepatnya di China dan Kamboja, dengan dua domain utama: Akasia899 dan Tanjung899. Selain AN, polisi juga mengidentifikasi dua bos lainnya, yakni RA dan DN, yang mengelola operasi judi di lokasi berbeda.
Modus operandi para tersangka cukup sistematis dan masif. Mereka memanfaatkan ribuan kartu SIM dari berbagai operator yang sudah teregistrasi data kependudukannya untuk menjalankan kampanye promosi perjudian. "Sedikitnya ada 2.648 kartu SIM yang digunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp. Akun-akun ini kemudian digunakan untuk menyebarkan iklan judi secara broadcast ke calon korban," papar Djuhandhani.
Kasus ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut program Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online. "Kami menindaklanjuti secara tegas perintah Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan judi online yang kian meresahkan," tegas Djuhandhani.
Polri telah mengidentifikasi dan menetapkan 22 tersangka dengan peran yang bervariasi, mulai dari pengelola server, marketing, hingga operator sistem. Berikut beberapa nama dan perannya:
- AN, RA, DN (pengelola server dan pemasaran)
- NKP (administrasi keuangan)
- SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA (operator)
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polri menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap kejahatan siber, termasuk judi online, demi menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
