Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Polsek Batam Kota Telusuri Penadah Motor Curian Tersangka A hingga Hinterland Kepri

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 31 Oktober 2025 09:48 WIB
Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor dengan tersangka residivis inisial A, Selasa (28/10/2025). (Foto: Aldy)
Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor dengan tersangka residivis inisial A, Selasa (28/10/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batam Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang residivis muda berinisial A (20). Setelah diamankan saat beraksi di kawasan Engku Putri, polisi kini menelusuri jaringan penadah yang diduga berada hingga ke wilayah hinterland Kepulauan Riau.

Belum genap sebulan menghirup udara bebas, A kembali berurusan dengan hukum akibat mengulangi kejahatan yang sama. Remaja berusia 20 tahun itu ditangkap tim Reskrim Polsek Batam Kota saat hendak mencuri sepeda motor di pelataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu (25/10/2025).

Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry Supriadi, mengungkapkan bahwa A dikenal sebagai spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua. Dalam waktu singkat, pelaku telah beraksi sebanyak 30 kali di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Batam Kota, dengan 15 kasus di antaranya terjadi di kawasan Engku Putri.

"Pelaku ini baru sebulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman tiga tahun atas kasus serupa. Saat ditangkap, ia tengah berupaya membobol motor menggunakan kunci T," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku menjual hasil curiannya ke sejumlah pulau sekitar Batam dan wilayah Kepulauan Riau, termasuk Pulau Moro. Motor-motor tersebut dijual seharga sekitar Rp 3 juta per unit melalui jalur laut menggunakan speedboat.

"Tim kami saat ini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik speedboat yang digunakan untuk menyalurkan barang curian ke wilayah hinterland," tambah Ferry.

Selain A, polisi juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial R, yang berperan sebagai pengintai saat aksi pencurian berlangsung. R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan. "Motor yang menjadi sasaran umumnya keluaran baru, tahun 2024 ke atas, karena sistem kuncinya lebih mudah dibuka dengan alat tersebut," jelas Ferry.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan