Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Polsek Bintan Timur Bekuk Pelaku Cabul Terhadap Gadis Remaja 13 Tahun

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 12 Agustus 2025 19:48 WIB
Polisi sedang memeriksa tersangka JM (kanan), pelaku cabul anak remaja berusia 13 tahun. (Foto: Syajarul Rusydy)
Polisi sedang memeriksa tersangka JM (kanan), pelaku cabul anak remaja berusia 13 tahun. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk pria berinisial JM (19) diamankan atas dugaan pencabulan terhadap gadis remaja berusia 13 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Daeng Salamun mengatakan, berawal dari perkenalan di media sosial Instagram, pelaku mulai merayu korban. Hingga akhirnya janjian ketemu, berlanjut menjalin hubungan kekasih.

"Pada Jumat (11/7/2025) siang, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," kata Salamun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).

Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah ibu korban melihat handphone anaknya. Ia mendapati ada beberapa percakapan yang mengarah perbuatan tak baik yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Karena tak terima, orang tua korban membuat laporan di Mapolsek Bintan timur. Tepat pada Senin (11/8/2025) pelaku berhasil diamankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan statusnya sudah menjadi tersangka," sebut Salamun.

Atas perbuatannya, tersangka JM di kenakan Pasal 81 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancamam 15 tahun penjara.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan