Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Polsek Kundur Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Kamis, 27 Juli 2023 17:56 WIB
BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SR (39) dan N (33) di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (26/7/2023) .
Penangkapan pelaku Curat tersebut berdasarkan laporan 2 korban yang telah kehilangan sepeda motor pada Sabtu (22/7/2023) di Pasar Mutiara Tanjung Batu dan di Mesjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat pada Senin (24/7/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat didapati ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka yang beralamat di Parit Senggarang RT 002/RW 004 Desa Sungai Ungar Utara. Saat penangkapan didapati ada 2 unit sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra x 125, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 STNK sepeda motor merek Honda Supra warna putih biru, 1 unit ponsel merek Lenovo warna hitam dan 2 kaleng cat semprot kosong.
"Hasil interogasi penyidik pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terang Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
