Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Presiden Prabowo Janji Naikkan Pangkat Polisi Korban Luka Saat Amankan Demo

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 2 September 2025 11:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi unjuk rasa. (Humas Polri)
Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi unjuk rasa. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi unjuk rasa dan memastikan mereka akan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB). Para personel tersebut kini tengah dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Semua petugas dinaikkan pangkat, dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," kata Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi demonstran yang taat aturan. Ia mengingatkan, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Kalau demonstran murni yang baik, justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya: demonstrasi harus damai dan sesuai aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan undang-undang juga mengharuskan aksi unjuk rasa mendapat izin resmi dan selesai paling lambat pukul 18.00 WIB. "Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, izin harus diberikan, dan berhentinya pukul 18.00," jelasnya.

Lebih jauh, Prabowo mengaku menerima laporan adanya pihak-pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan membakar dan meledakkan petasan berdaya ledak tinggi. Aksi itu, menurutnya, menyebabkan banyak polisi mengalami luka bakar serius.

"Di berbagai tempat saya dapat laporan, datang truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota kena petasan, ada yang terbakar leher, paha, bahkan alat vital. Ini sudah perusuh, niatnya membakar," tegas Prabowo.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan