Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Program MBG di Bintan Tuai Polemik, Orangtua Diminta Bayar Rp 80 Ribu Jika Tempat Makan Rusak

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 26 September 2025 10:28 WIB
Surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat, yang mewajibkan orangtua mengganti kerusakan atau kehilangan tempat makan senilai Rp 80 ribu memicu keresahan. (Istimewa)
Surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat, yang mewajibkan orangtua mengganti kerusakan atau kehilangan tempat makan senilai Rp 80 ribu memicu keresahan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, menuai sorotan setelah beredarnya surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat. Isi perjanjian yang mewajibkan orangtua mengganti kerusakan atau kehilangan tempat makan senilai Rp 80 ribu memicu keresahan.

Surat perjanjian tersebut memuat tujuh poin kesepakatan, di antaranya kewajiban penerima manfaat mengganti kerusakan atau kehilangan wadah makan. Selain itu, orangtua juga diminta menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan, hingga pihak SPPG menemukan solusi.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti, membenarkan adanya perjanjian tersebut. "Memang benar, MoU yang kami tandatangani dengan SPPG. Jika terjadi kejadian, kami diminta menghubungi SPPG terlebih dahulu," ujar Humam saat ditemui wartawan, Kamis (25/9/2025).

Humam mengaku kebingungan karena tidak ada sosialisasi lebih lanjut mengenai penanganan KLB, termasuk keracunan. Ia menegaskan pihak sekolah siap mematuhi aturan, namun orangtua tidak bisa dihalangi jika menyebarkan informasi terkait masalah yang terjadi.

"Terkait wadah makan, kami sudah mengimbau siswa berhati-hati. Tetapi, jika harus mengganti menggunakan anggaran sekolah, jelas tidak boleh. Secara pribadi pun saya tidak bisa menanggung biaya penggantiannya," jelasnya.

Karena keterbatasan tersebut, pihak sekolah akhirnya mengeluarkan surat lanjutan kepada orangtua. Isinya menegaskan bahwa kerusakan atau kehilangan wadah makan wajib diganti senilai Rp 80 ribu.

Humam berharap pemerintah segera turun tangan memberikan solusi terbaik agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan