Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Promo Kemerdekaan, Bupati Bintan: PBB di Bawah Rp 50 Ribu Digratiskan, Denda Dihapus hingga Akhir Tahun
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 19 Agustus 2025 15:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat umum di wilayahnya. Bahkan, PBB dengan nilai di bawah Rp 50 ribu akan digratiskan, sementara denda PBB dihapuskan hingga akhir tahun 2025 melalui program Promo Kemerdekaan.
"Tidak ada kenaikan PBB untuk masyarakat. Hanya kawasan investasi dan bisnis yang dikenakan penyesuaian. Bahkan PBB di bawah Rp 50 ribu akan digratiskan, dan denda PBB dihapuskan hingga akhir tahun melalui program Promo Kemerdekaan," tegas Roby saat menghadiri forum RT/RW se-Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan Roby dalam kegiatan bertajuk 'Ngobrol Asik' di Aula Kantor Kecamatan Teluk Sebong. Selain membahas isu PBB, ia juga memaparkan capaian program pemerintah daerah, mulai dari kelanjutan BPJS Ketenagakerjaan, BLT lansia, layanan berobat gratis, hingga pembangunan infrastruktur yang pada tahun 2025 mengalokasikan hampir Rp 6 miliar di luar Dana Desa khusus untuk Teluk Sebong.
Roby turut mengapresiasi peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menaikkan insentif RT/RW secara bertahap selama lima tahun ke depan, sebagaimana tertuang dalam Perda RPJMD 2025-2030.
"Begitu beratnya tugas Bapak Ibu RT maupun RW, 24 jam harus siap ketika masyarakat membutuhkan. Kami doakan Bapak Ibu sehat dan dimudahkan dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Pertemuan ini ditutup dengan diskusi dua arah, di mana warga menyampaikan aspirasi, masukan, dan kritik. Roby menegaskan, catatan dari forum tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tahun mendatang.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
