Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Proses Tahap II Tuntas, Kasus Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar Segera Masuk Persidangan

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 12 Desember 2025 09:48 WIB
Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dari penyidik Polda Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). (Istimewa)
Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dari penyidik Polda Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dari penyidik Polda Kepulauan Riau, Kamis (11/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa tujuh tersangka beserta seluruh barang bukti telah diperiksa ulang oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini JPU Kejari Batam dan Kejati Kepri telah menerima para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Priandi.

Kasus yang ditangani ini berkaitan dengan proyek revitalisasi bernilai sekitar Rp 75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021-2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 30,6 miliar.

Dalam pelimpahan Tahap II, tujuh tersangka berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU diserahkan ke jaksa. Mereka terdiri atas seorang pejabat BP Batam dan enam pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek maupun konsorsium penyedia jasa.

Jaksa kini menuntaskan verifikasi kelengkapan barang bukti untuk memastikan kesesuaian data antara hasil penyidikan dan materi penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Priandi menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan sedang berjalan dan perkara segera diserahkan ke PN Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi demi menjaga integritas proses hukum.

"Kejaksaan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, memaparkan bahwa penyelidikan perkara revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar berlangsung panjang, dimulai pada 2024 hingga naik ke tahap penyidikan awal 2025.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sedikitnya 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK. "Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Modus yang diduga dilakukan mencakup markup pekerjaan, laporan fiktif, hingga penyalahgunaan aliran dana proyek.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran berbagai termin, laporan konsorsium, tiga unit komputer, logam mulia 68,89 gram dan 85 gram, serta uang tunai Rp 212,7 juta dan USD 1.350.

Para tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda --Jakarta (4 orang), Bali (2 orang), dan Batam (1 orang)-- sebelum ditahan di Rutan Polda Kepri.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan