Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Radio RBTM Lingga Peroleh Izin Prinsip Penyiaran dari Kemenkominfo
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 9 Juli 2019 16:16 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Lembaga penyiaran publik lokal Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) Kabupaten Lingga resmi memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk mengudara pada Frekuensi 88.0 FM.
Izin ini diperoleh RBTM setelah melalui proses panjang dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan berkas permohonan, pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB), penerbitan IPP sementara, pengurusan Izin Stasiun Radio dan evaluasi uji coba siaran yang dilakukan oleh Kemenkominfo.
"Alhamdulillah, hasil ini tidak terlepas dari dukungan Pemkab Lingga, DPRD Kabupaten Lingga, dan juga dukungan masyarakat Lingga. Sesuai dengan keputusan Forum Rapat Bersama Antara KEMENKOMINFO RI, KPI pusat, KPID Kepri, serta Balmon kelas II BATAM, kita dapat IPP yang diterbitkan selama 5 tahun," kata Kasubag Kominfo Lingga, Ima Rosida, Selasa (9/7/2019).
Menurut Ima Izin prinsip yang diperoleh RBTM juga merupakan perdana sejak berdiri pada tahun 2008. Dengan adanya izin ini semakin mengkokohkan posisi RBTM sebagai salah satu media penting bagi Pemkab untuk menyampaikan informasi, kabar serta perkembangan pembangunan kepada masyarakat.
"RBTM sudah menjadi sarana informasi masyarakat yang sangat bermanfaat, terutama karena ia mampu menjangkau pelosok Kabupaten Lingga yang dipisahkan oleh lautan dan pulau-pulau yang cukup jauh dari pusat pemerintahan," terangnya
Ia berharap kedepan RBTM eksis mengudara dan senantiasa mampu memberikan informasi dan hiburan yang arif dan cerdas untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lingga.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
