Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab dan DPRD Bintan Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Transparan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 24 Juni 2025 15:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Bintan - DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/6/2025). Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi kerja sama konstruktif DPRD selama proses pembahasan Ranperda tersebut. Ia menegaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanah peraturan perundang-undangan, sekaligus bentuk akuntabilitas publik.
"Ranperda ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Roby di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Roby merujuk pada regulasi yang melandasi penyampaian laporan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Perda Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Proses pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD telah dilakukan secara menyeluruh dan tepat waktu. Saran dan masukan yang diberikan akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan di masa mendatang," jelasnya.
Menurut Roby, kesepakatan ini mencerminkan keselarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyebut dokumen pertanggungjawaban tersebut juga menjadi cerminan efektivitas pelaksanaan APBD yang mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Ini bukan sekadar laporan keuangan, melainkan cerminan tekad bersama dalam mewujudkan Bintan yang makmur, maju, dan sejahtera," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Bintan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Opini WTP bukan sekadar capaian administratif, tetapi menjadi simbol keberhasilan menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi," ujar Fiven.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendukung upaya perbaikan dan penguatan sistem pengelolaan keuangan serta pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat. Ia berharap capaian ini menjadi motivasi untuk mempertahankan standar tata kelola yang lebih baik di tahun-tahun berikutnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, dokumen akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
