Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Rekayasa Laporan Kehilangan Rp 210 Juta, Oknum Guru SMAN 24 Batam Terancam Penjara

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Kamis, 24 Juli 2025 13:28 WIB
Unit Reskrim Polsek Sekupang saat olah TKP laporan kehilangan uang Rp 210 juta dari mobil Ignis di kawasan KFC Tiban. (Istimewa)
Unit Reskrim Polsek Sekupang saat olah TKP laporan kehilangan uang Rp 210 juta dari mobil Ignis di kawasan KFC Tiban. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kehilangan uang tunai sebesar Rp 210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA Negeri 24 Batam. Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut ternyata tidak benar alias rekayasa.

Kasus bermula dari laporan Rosma pada Senin (14/7/2025), yang mengaku kehilangan uang dalam mobil Suzuki Ignis miliknya saat diparkir di kawasan KFC Tiban, Sekupang. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan selama satu pekan membantah klaim tersebut.

"Laporan mengenai kehilangan uang sebesar Rp 210 juta di dalam mobil ternyata tidak benar. Bahkan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi keuangan di bank yang disebut dalam laporan awal," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, pada Kamis (24/7/2025).

Dari hasil interogasi, Rosma akhirnya mengakui laporan kehilangan uang tersebut dibuat demi menghindari tekanan dari penagih utang. "Pelapor mengakui bahwa ceritanya hanya rekayasa. Ia membuat laporan palsu karena sedang dikejar utang. Mengenai utangnya apa saja, kami tidak masuk ke ranah itu," jelas Ridho.

Kini, laporan palsu itu justru berbalik menjadi bumerang. Rosma yang sebelumnya berstatus pelapor, kini resmi menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Statusnya sudah berubah menjadi terlapor, dan kami telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," tambahnya.

Pasal 220 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan