Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Reklame Balon Udara Wajib Bayar Pajak Jika Pakai Ruang Publik, Ini Penjelasan Pemko Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 19 November 2025 11:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Reklame balon udara yang belakangan muncul di sejumlah titik di Kota Batam dipastikan tetap dikenakan pajak apabila digunakan untuk promosi produk di ruang publik.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang menyebut media promosi tersebut termasuk dalam kategori reklame udara sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Firmansyah menjelaskan bahwa reklame balon udara bersifat sementara atau temporary, sama seperti umbul-umbul, spanduk, dan T-banner. Meski perizinan untuk reklame sementara belum diatur secara rinci dalam Perwako tersebut, penyelenggara tetap wajib membayar pajak karena memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan komersial.
"Reklame balon udara termasuk reklame udara dan bersifat sementara. Walaupun perizinannya belum diatur secara khusus, pajaknya tetap harus dibayar karena menggunakan ruang publik," ujar Firmansyah, Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Musthofa, menilai fenomena penggunaan balon udara sebagai media iklan perlu dikaji secara mendalam. Ia mengaku belum melihat langsung penggunaannya, namun memastikan bahwa setiap media yang menampilkan pesan komersial di ruang publik tergolong sebagai reklame.
"Kalau balon udara digunakan untuk menyampaikan pesan komersial dan tampil di udara, itu tetap masuk kategori reklame," jelas Musthofa.
Meski demikian, Musthofa mengakui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur teknis pemasangan, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan retribusi untuk jenis reklame tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Tidak bisa langsung menarik. Semua penarikan retribusi harus punya dasar aturan. Kalau bertindak tanpa dasar, itu bisa masuk pungli," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh bentuk pemungutan pajak maupun retribusi wajib merujuk pada regulasi resmi seperti Peraturan Daerah atau Perwako. Tanpa landasan hukum, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan.
"Dalam tata kelola pemerintahan, semuanya harus berbasis regulasi. Kalau tidak ada Perdanya, ya tidak bisa," ujarnya.
Dengan belum lengkapnya aturan teknis, diskusi lintas instansi dipandang perlu agar pengelolaan reklame udara --terutama balon udara komersial-- dapat berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor: Gokli
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
