Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Residivis Kasus Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Selasa, 16 Desember 2025 16:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Hendany alias Doni bin Ahmad Husen dan Jeny Febrianty alias Ade, dalam sidang putusan yang digelar Senin (15/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai Yuanne menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah status kedua terdakwa sebagai residivis. Jeny diketahui telah dua kali terlibat perkara narkotika, sementara Hendany tercatat telah tiga kali menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
"Hukuman ini dinilai pantas mengingat para terdakwa merupakan residivis," ujar Yuanne.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Rumondang, yang sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Perkara ini bermula pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di parkiran Hotel SP, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kibing, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Petugas Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan kedua terdakwa setelah menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam jok mobil Toyota Agya milik terdakwa Jeny.
Menurut jaksa, sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 12,5 juta kepada seorang saksi bernama Yunindra Wardani, yang perkaranya diproses secara terpisah. Kontak awal dengan calon pembeli dilakukan oleh terdakwa Jeny.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di tempat kos terdakwa Jeny di kawasan Villa Marina, Lubuk Baja. Polisi kembali menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu yang diakui para terdakwa akan diedarkan.
Terdakwa Hendany mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Acong melalui komunikasi telepon. Transaksi dilakukan dengan metode penyerahan barang secara terpisah di sekitar Jembatan 2 Barelang. Narkotika tersebut dipesan dengan berat sekitar 100 gram seharga Rp 35 juta, yang rencananya akan dibayarkan setelah barang berhasil dijual.
Berdasarkan berita acara penimbangan Pegadaian Cabang Batam, total berat bersih sabu yang disita mencapai lebih dari 80 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya digunakan sebagai barang bukti di persidangan dan untuk dimusnahkan.
Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika Golongan I sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
