Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Revisi UU Penyiaran Mendesak Dibahas dari Sisi Sosial dan Kultural

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Rabu, 23 Juli 2025 08:08 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengatakan, pentingnya Revisi UU Penyiaran agar mampu menjawab tantangan ekosistem penyiaran digital masa kini.

Revisi ini dinilainya tak hanya penting dari aspek hukum, tetapi juga mendesak secara sosial dan kultural, terutama menyangkut dampak platform digital terhadap generasi muda.

"Urgensi revisi ini sangat genting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional. Kalau di TV ada KPI dan pengawasan, di live streaming orang bisa merokok, berbicara kasar, atau tampil seronok tanpa filter (pengawasan)," ujar Andina Narang, Selasa (22/7/2025).

Menurut dia, perlunya ketentuan dalam UU Penyiaran yang mewajibkan transparansi algoritma platform digital agar tidak hanya menampilkan konten sensasional yang mengabaikan keberadaan konten lokal atau edukatif.

"Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Karena sekarang, konten yang viral biasanya yang sensasional. Konten lokal, termasuk yang berkaitan dengan UMKM atau budaya daerah, tertutup dan sulit bersaing," ujar Andina.

Legislator Dapil Kalteng ini juga mengatakan, perlunya penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital.

Menurut Andina, saat ini tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang ITE atau community guidelines milik platform, karena tidak semua platform patuh.

"Di Undang-Undang ITE, ujaran kasar atau vulgar tidak termasuk pelanggaran. Lalu apakah kita perlu membentuk lembaga pengawas baru untuk media digital? Atau perluasan fungsi KPI agar menjangkau ranah digital? Ini harus menjadi perhatian dalam revisi," tegasnya.

Karena itu, Andina menyampaikan keprihatinan atas lemahnya kontrol konten sponsor pada platform digital.

Ia menyebut masih banyak konten vulgar yang lolos karena tidak dikurasi secara memadai, meskipun platform mengklaim telah menerapkan community guidelines.

"Saya tidak sepakat kalau kita hanya bergantung pada community guidelines dari platform. Realitanya, banyak konten vulgar dan tidak pantas tetap lolos. Bahkan sponsor yang masuk pun tidak dikurasi dengan baik. Ini jelas menunjukkan bahwa self-regulation belum cukup," katanya.

Andina pun menekankan bahwa ekosistem penyiaran nasional sedang terdesak secara ekonomi dan geografis.

Ia merujuk pada penurunan pendapatan televisi nasional hingga Rp3 triliun pada 2023, yang dinilainya sebagai sinyal krisis eksistensial bagi lembaga penyiaran di tengah penetrasi digital yang tidak merata.

Editor: Surya

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan