Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Rokok Ilegal Setengah Juta Batang Diselundupkan Lewat Setokok, Nahkoda Diupah Rp 500 Ribu Per Dus

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Selasa, 23 Desember 2025 16:08 WIB
Terdakwa Aderisa Saat Menjalani Sidang Kasus Dugaan Penyelundupan Rokok di PN Batam, Senin (22/12/2025). (Foto: Paschall RH).
Terdakwa Aderisa Saat Menjalani Sidang Kasus Dugaan Penyelundupan Rokok di PN Batam, Senin (22/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai kembali terbongkar di perairan Batam. Terdakwa Aderisa bin Tohadi dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Batam setelah kapal pompong yang dinahkodainya disergap patroli Baharkam Mabes Polri di Perairan Pulau Setokok, Bulang.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (22/12/2025), saksi penangkap dari Korpolairud Baharkam Polri menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, saat tim patroli laut menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur perairan tersebut.

"Sehari sebelumnya kami dapat informasi soal penyelundupan rokok. Saat patroli dini hari, kami temukan kapal pompong kayu tanpa nama," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.

Awalnya, kapal itu disebut dikemudikan oleh seorang nahkoda bernama Syamsul. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa yang mengendalikan kapal justru terdakwa Aderisa. Di dalam kapal, petugas menemukan 48 dus berisi 563.460 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Rokok tersebut terdiri atas OFO Bold, HD Red, H Mind Jumbo Ice, H Mind Jumbo, dan T3 Bold. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Di hadapan penyidik, Aderisa mengaku rokok-rokok itu sudah tersedia di dermaga dan tinggal dimuat ke kapal. Ia menyebut hanya bertugas mengangkut barang tersebut menuju Karimun. "Keuntungan saya Rp 500 ribu per dus," ujar saksi menirukan pengakuan terdakwa.

Dari rangkaian pemeriksaan terungkap, Aderisa merekrut Syamsul sebagai anak buah kapal dengan upah Rp 1 juta sekali jalan. Muatan rokok itu disebut milik David, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah penangkapan, kapal dan muatan rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses hukum lanjutan. Ahli cukai yang dihadirkan jaksa menyatakan, peredaran rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 503 juta, berasal dari cukai dan PPN hasil tembakau yang tidak terpungut.

Selain kerugian fiskal, peredaran rokok ilegal dinilai merusak tatanan pasar. "Merugikan produsen yang taat aturan dan membahayakan konsumen karena peredarannya tidak terkendali," kata ahli.

Atas perbuatannya, Aderisa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan