Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sanksi Denda Rp 150 Ribu - Rp 1 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di Lingga

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Senin, 14 September 2020 17:04 WIB
Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. (Ist)
Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan, sebelum diterapkan, Perbup tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Benar kita mengeluarkan Perbup, mengingat ini menjadi keharusan masyarakat agar memutus rantai penyebaran covid. Tapi akan disosialisasikan terlebih dahulu," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Dalam Perbup yang dikeluarkan, mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha/pengelola. Setiap poinnya menekankan untuk menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing).

Bagi yang melanggar protokol kesehatan, ataupun tidak mengindahkan peraturan dikenakan sanksi, baik sanksi kerja sosial bagi perseorangan, ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha. Selain itu juga mengatur mengenai denda dari Rp 150 ribu-Rp 1 juta.

"Jadi nanti dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya," terang Nizar.

Sementara untuk sosialisasinya akan dibantu oleh Polres pada operasi kepatuhan mereka. "Pada intinya Perbup ini tujuannya agar kita lebih disiplin dan menjadi cinta kepada diri sendiri, keluarga juga orang lain. Karena mencegah tentu lebih baik dari mengobati, apalagi terhadap Corona ini," tutur Nizar.

Editor: Gokli

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan