Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sasar Warung dan Rumah Makan, Polsek Daik Lingga Imbau Terapkan Prokes
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 2 November 2020 09:24 WIB
BATAMTODAY.COM, Lingga - Polsek Daik Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) laksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di warung-warung, kedai kopi dan rumah makan di Desa Merawang Kabupaten Lingga, Minggu (1/11/2020).
Kegiatan operasi yustisi ini berdasarkannstruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan kegiatan operasi yustisi ini guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi yustisi ditujukan kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan rumah makan. Sedangkan pemilik tempat usaha diantaranya toko, warung, dan kedai kopi yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Prokes," kata Tasriadi.
Tasriadi berharap kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Daik Lingga agar membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes diantaranya 3M yakni, Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19.
"Selama dilakukan operasi yustisi penerapan prokes telah mekakukan tindakan teguran lisan kepada enam orang warga karena tidak mengunakan masker," tuturnya.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
