Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Satlantas Polres Bintan Fokuskan Pelanggaran Muatan dan Penyalaan Lampu Kendaraan di Siang Hari
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Rabu, 4 Februari 2015 16:09 WIBBATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Jajaran Satlantas Polres Bintan memfokuskan pada pelanggaran penyalaan lampu siang hari dan masalah muatan kendaraan selama Januari hingga Februari 2015. Sementara untuk penindakan akan dilakukan secara terprogram dan berdasarkan karakter wilayah.
"Dua bulan pertama 2015 yang menjadi fokus Satlantas adalah tentang pelanggaran penyalaan lampu kendaraan di siang hari dan masalah muatan yang harus disesuaikan dengan karakter wilayah hukum Polres Bintan. Sedangkan masalah penindakan secara terprogram sesuai dengan komitmen awal, penerapan bulan tertib berlalu lintas dengan motto 'bersatu keselamatan nomor satu'," kata Kasatlantas Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Dandung Putut Wibowo, di Tanjunguban, Rabu (4/2/2015).
Dia menjelaskan, mengenai muatan kendaraan harus disesuaikan dengan karakter daerah. "Kalau memang muatan berlebihan dan bisa membahayakan orang lain, polisi akan mengambil tindakan," tegasnya.
Sementara tokoh pemuda Teluksebong, Jumrizal, berharap Satlantas Polres Bintan tak hanya melihat pelanggaran terhadap penyalaan lampu dan muatan kendaraan. Justru, katanya, pelanggaran yang lebih membahayakan lagi pemasangan lampu rem kendaraan roda dua yang dibuat polos atau tidak standar.
"Kesannya seperti lampu tembak. Itu sangat membahayakan pengendara lainnya," katanya. (*)
Editor: Roelan
"Dua bulan pertama 2015 yang menjadi fokus Satlantas adalah tentang pelanggaran penyalaan lampu kendaraan di siang hari dan masalah muatan yang harus disesuaikan dengan karakter wilayah hukum Polres Bintan. Sedangkan masalah penindakan secara terprogram sesuai dengan komitmen awal, penerapan bulan tertib berlalu lintas dengan motto 'bersatu keselamatan nomor satu'," kata Kasatlantas Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Dandung Putut Wibowo, di Tanjunguban, Rabu (4/2/2015).
Dia menjelaskan, mengenai muatan kendaraan harus disesuaikan dengan karakter daerah. "Kalau memang muatan berlebihan dan bisa membahayakan orang lain, polisi akan mengambil tindakan," tegasnya.
Sementara tokoh pemuda Teluksebong, Jumrizal, berharap Satlantas Polres Bintan tak hanya melihat pelanggaran terhadap penyalaan lampu dan muatan kendaraan. Justru, katanya, pelanggaran yang lebih membahayakan lagi pemasangan lampu rem kendaraan roda dua yang dibuat polos atau tidak standar.
"Kesannya seperti lampu tembak. Itu sangat membahayakan pengendara lainnya," katanya. (*)
Editor: Roelan
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
