Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sebanyak 120 Advokat Baru Masuk Peradi Batam, Mustari: Jaga Marwah Profesi dan Kepercayaan Publik
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Jumat, 6 Februari 2026 17:48 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam menggelar seremoni penyambutan advokat baru yang bergabung sepanjang Februari hingga Desember 2025. Kegiatan ini menandai masuknya sekitar 120 advokat baru ke DPC Peradi Batam, dari total kurang lebih 130 advokat yang disumpah dan tersebar di tiga DPC.
Seremoni tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPC Peradi Batam Mustari, Sekretaris Isfandir Hutasoit, dan Bendahara Tantimin. Agenda ini menjadi bagian dari kegiatan rutin organisasi untuk menyambut advokat baru secara resmi sekaligus menegaskan kembali tanggung jawab etika profesi.
Ketua DPC Peradi Batam Mustari menyebut advokat yang baru disumpah sebagai "warga baru" dalam dunia profesi hukum yang langsung memikul tanggung jawab besar. Menurut dia, bertambahnya jumlah advokat harus diiringi dengan penguatan etika dan profesionalisme.
"Advokat baru ini adalah warga baru dalam profesi. Sejak hari pertama, mereka sudah terikat pada kode etik. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi fondasi untuk menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik," kata Mustari disela-sela acara yang berlangsung di Asrama PIH Batam Center, Jumat (6/2/2026).
Mustari menekankan, persaingan perkara dan posisi berhadapan di pengadilan tidak boleh menggerus etika profesi. Ia mengingatkan advokat untuk tetap menjaga kebersamaan dan solidaritas, meskipun di ruang sidang berhadapan sebagai lawan hukum.
"Di pengadilan boleh berseberangan, tapi etika dan rasa hormat sesama advokat tidak boleh hilang. Kalau kode etik diabaikan, yang rusak bukan hanya individu, tapi nama profesi secara keseluruhan," ujarnya.
Selain menyoroti aspek etika, DPC Peradi Batam juga mengingatkan kewajiban administratif yang melekat pada setiap anggota. Bendahara DPC Peradi Batam Tantimin menjelaskan bahwa setiap advokat wajib menyelesaikan administrasi keanggotaan melalui kantor DPC, termasuk pembayaran iuran.
"Iuran keanggotaan ditetapkan sebesar Rp 750 ribu untuk masa tiga tahun. Ini bagian dari disiplin organisasi. Administrasi yang tertib mencerminkan sikap profesional seorang advokat," kata Tantimin.
Namun, Tantimin tidak berhenti pada urusan administrasi. Ia secara terbuka mengingatkan keras soal konsekuensi pelanggaran kode etik advokat. Menurut dia, kode etik yang disahkan pada 2022 masih berlaku penuh dan menjadi rujukan utama dalam menilai perilaku advokat di lapangan.
"Pelanggaran kode etik itu nyata risikonya. Sudah ada advokat yang dicabut izin praktiknya. Jadi jangan anggap ini formalitas," ujarnya.
Ia mengingatkan para advokat baru agar berhati-hati dalam praktik, tidak ceroboh, dan tidak meremehkan potensi laporan etik. Menurut dia, satu kesalahan profesional bisa berujung pada proses panjang yang menguras energi dan merusak reputasi.
Dengan masuknya ratusan advokat baru sepanjang 2025, DPC Peradi Batam menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah anggota tidak boleh dilepaskan dari komitmen pada integritas. "Jumlah boleh bertambah, tapi etika tidak boleh berkurang," pungkas Mustari.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
