Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali
Senin, 27 Oktober 2025 18:28 WIB
BATAMTODAY.COM, Batam - Hampir sebulan sejak penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil sport Nissan GT-R35, Brandon Yeoh, berkas perkaranya belum juga berpindah dari meja penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam. Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Ahmad Yani, Batam hingga kini belum dilimpahkan.
"Hingga saat ini Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (27/10/2025).
Mantan Kasipidsus Kejari Karimun itu menegaskan, pihaknya masih menunggu langkah penyidik untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.
Priandi menjelaskan, setelah pelimpahan dilakukan, Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan formil dan materil berkas. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan mengeluarkan surat P-18 atau P-19 sebagai petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Nantinya, kalau masih ada kekurangan dalam berkas perkara, maka jaksa akan memberikan petunjuk dalam P-19," katanya.
Namun hingga kini, proses itu belum dimulai. Polresta Barelang belum juga melimpahkan berkas, meski status tersangka Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keputusan gelar perkara," ujarnya kala itu.
Meski status hukum Brandon telah meningkat, penyidik belum melakukan penahanan. Alasannya, Brandon dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun hingga kini, publik masih menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan berlanjut ke pengadilan atau berakhir di tengah jalan.
Editor: Yudha
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Berita tidak ditemukan
