Logo

Cari berita

Cari artikel terbit. Mulai mengetik minimal dua karakter.

Sengketa Pembelian Mercedes Benz E53 di Batam, Showroom Minta Waktu Seminggu untuk Putuskan Solusi

Oleh: Admin • Dibaca: 0 kali

Jumat, 12 Desember 2025 17:08 WIB
Kuasa hukum konsumen mercedes-benz  E53, Achsan Sajri and Partners. (Aldy/BTD)
Kuasa hukum konsumen mercedes-benz E53, Achsan Sajri and Partners. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa pembelian mobil mewah Mercedes-Benz E53 senilai Rp 1,6 miliar antara konsumen dan Showroom Metro kembali dibahas dalam sidang mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Jumat (12/12/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, pihak showroom meminta tenggat waktu satu minggu untuk memberikan keputusan terkait tuntutan konsumen.

Mediasi tersebut mempertemukan konsumen bernama Ade, didampingi kuasa hukumnya dari Achsan Sajri and Partners dengan Direktur Showroom Metro berinisial T.

Kuasa hukum konsumen, Achsan Sajri menyebut kliennya membeli unit E53 pada 2024 dengan harga Rp 1,6 miliar dan telah membayar Rp 600 juta. Namun, baru setahun digunakan dengan pemakaian harian yang ringan, mobil tersebut mengalami kerusakan serius.

"Crankshaft pulley rusak, ada bagian blok mesin yang rontok, bahkan sempat seperti terbakar saat hendak ganti oli. Padahal mobil dibeli dalam kondisi baru," ujar Achsan.

Pihak konsumen menduga adanya manufacturing defect atau cacat tersembunyi. Muncul pula dugaan bahwa mobil dijual dalam kondisi 'like new' atau bukan benar-benar baru, mengingat tingkat kerusakannya dinilai tidak wajar.

Lebih lanjut, Ade mengaku tidak lagi berani menggunakan mobil yang telah tiga bulan berada di bengkel tersebut. "Ini soal keselamatan. Saya tidak berani pakai lagi," ujarnya.

Dalam mediasi, Ade mengajukan proposal perdamaian, termasuk opsi penggantian unit baru. Ia juga menyatakan siap melunasi sisa pembayaran Rp 1 miliar bila haknya sebagai konsumen dipenuhi.

Namun pihak showroom menyampaikan adanya kendala ketersediaan unit karena status kendaraan impor (CBU).

Menurut kuasa hukum konsumen, Showroom Metro menunjukkan itikad baik dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab, namun belum bisa memberikan keputusan final.

"Mereka meminta waktu satu minggu untuk membahas proposal ini secara internal dan mencari solusi yang win-win," jelas Achsan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya mengutamakan penyelesaian damai. Namun mereka juga memberi batasan.

"Jika dalam satu minggu tidak ada penawaran yang baik, kami anggap tidak ada iktikad baik. Kami siap tempuh langkah hukum berikutnya," tegas Rional Putra, anggota tim hukum.

BPSK: Proses Berjalan Positif

Ketua BPSK Batam, Zul Arif, menilai pertemuan kedua belah pihak menunjukkan perkembangan positif.

"Proses sedang berjalan, dan keduanya sudah saling membuka ruang penyelesaian," ujarnya.

Mediasi lanjutan diharapkan dapat menghasilkan keputusan final dalam satu pekan ke depan, sesuai permintaan pihak showroom.

Editor: Yudha

Bagikan:

Berita Lainnya

Belum ada berita lain untuk ditampilkan.

Berita Terbaru

Berita tidak ditemukan